DISHUB LAKUKAN PENUTUPAN JALAN GANDAWIJAYA

Admin   24/04/2020 10:36 WIB

DISHUB LAKUKAN PENUTUPAN JALAN GANDAWIJAYA

Cimahi – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19 telah dilaksanakan mulai 22 April sampai dengan 6 Mei 2020. PSBB ini diharapkan berhasil dengan kepatuhan masyarakat dalan mengikuti himbauan Pemerintah untuk diam di rumah, dan pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan untuk tutup.

Dishub Kota Cimahi melihat masih ada toko-toko yang masih beroperasi dan masih ramai dikunjungi pembeli.Akhirnya Dishub Kota Cimahi melakukan tindakan tegas dengan menutup ruas Jalan Gandawijaya pada Kamis Malam (23 April 2020)

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan terpaksa Dishub Kota Cimahi melakukan Penutupan ruas jalan tersebut, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Angkutan Dishub tersebut menambahkan Penutupan ruas jalan Gandawijaya tersebut dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang membandel membuka toko di Pusat Pertokoan Jalan Gandawijaya. Karena jalan Gandawijaya ditutup maka arus  lalu lintas  dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja (Pojok).

Selain penutupan ruas jalan Gandawijaya juga dilakukan penambahan penutupan ruas jalan lainnya di Kota Cimahi, yaitu Jalan Pesantren (Perbatasan KBB-Cimahi), Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari serta Jalan Sindangsari. Penjagaan untuk  beberapa ruas jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Camat dan Lurah, dan menjadi tugas taser tanggungjawab kewilayahan melalui pemberdayaan Linmas dan warga setempat.

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Mulai 24 April 2020 angkutan umum tidak boleh beroperasi, apabila masih beroperasi akan disuruh putar balik. Kecuali angkutan karyawan dan angkutan logistik serta mobil Jenazah atau ambulance.

Bagi Pengguna Kendaraan Roda dua pun Wajib memakai masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat, apabila pengendara motor tesebut tidak mematuhinya, maka petugas akan meyuruh untuk putar balik

Mulai tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik. Tetapi setelah tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang mengacu pada Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan

            Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93. Undang-Undang Karantina Kesehatan Pada pasal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. (Bidang IKPS Diskominfoarpus)

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020