CIMAHI.-Wali
Kota Cimahi Ajay M. Priatna, menyatakan akan memaksimalkan waktu untuk
sosialisasi terkait pemberlakuan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB)
parsial. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui regulasi yang
diterapkan dan mengikuti anjuran pemerintah untuk menekan penyebaran
covid-19 Kota Cimahi.
Pemkot Cimahi menerapkan
pemberlakuan PSBB Parsial serentak bersama daerah lain di Bandung Raya
mulai 22 April 2020 mendatang. Pemberlakuan PSBB tersebut berlangsung
selama 14 hari.
"Kami akan sosialisasi secara masif
pada masyarakat mengenai PSBB parsial di Kota Cimahi. Agar nanti
masyarakat tahu aturannya dan tidak melanggar PSBB," ujarnya.
Persetujuan
pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSBB tercantum dalam SK Menteri
Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/ 259/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi,
Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19).
Wali Kota mengatakan, dasar
pengajuan PSBB di Kota Cimahi yakni seiring meningkatnya kasus
terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP. "Ini
sangat mengkhawatirkan sehingga harus ada upaya tegas untuk menekan
penyebarannya," katanya.
Pemerintah Kota Cimahi tengah menyusun sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pada pelaksanaan PSBB mendatang.
"Selama
pembatasan aktivitas di luar rumah saat ini, masih banyak dilanggar
oleh masyarakat. Makanya harus ada ketegasan. Kami berharap seluruh
masyarakat disiplin saat PSBB dengan demikian corona tidak lagi
berkembang," jelasnya. ***