Sosialisasi PSBB Maksimal Agar Masyarakat Kontribusi Untuk Tekan Covid-19

Admin   20/04/2020 13:01 WIB

Sosialisasi PSBB Maksimal Agar Masyarakat Kontribusi Untuk Tekan Covid-19
CIMAHI.-Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, menyatakan akan memaksimalkan waktu untuk sosialisasi terkait pemberlakuan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui regulasi yang diterapkan dan mengikuti anjuran pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 Kota Cimahi.
Pemkot Cimahi menerapkan pemberlakuan PSBB Parsial serentak bersama daerah lain di Bandung Raya mulai 22 April 2020 mendatang. Pemberlakuan PSBB tersebut berlangsung selama 14 hari.
"Kami akan sosialisasi secara masif pada masyarakat mengenai PSBB parsial di Kota Cimahi. Agar nanti masyarakat tahu aturannya dan tidak melanggar PSBB," ujarnya.
Persetujuan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSBB tercantum dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/ 259/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota  Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Wali Kota mengatakan, dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi yakni seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP. "Ini sangat mengkhawatirkan sehingga harus ada upaya tegas untuk menekan penyebarannya," katanya.
Pemerintah Kota Cimahi tengah menyusun sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pada pelaksanaan PSBB mendatang.
"Selama pembatasan aktivitas di luar rumah saat ini, masih banyak dilanggar oleh masyarakat. Makanya harus ada ketegasan. Kami berharap seluruh masyarakat disiplin saat PSBB dengan demikian corona tidak lagi berkembang," jelasnya. ***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020