CIMAHI.-Wali Kota
Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan Pemerintah Kota Cimahi menyusun teknis
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul terbitnya
persetujuan pemerintah pusat melalui SK Menteri Kesehatan. Diharapkan
masyarakat mendukung pelaksanaan PSBB sehingga dapat efektif untuk
mencegah penyebaran corona virus disease (covid19).
"Menyusul SK Menteri Kesehatan, Pemkot Cimahi melakukan persiapan pelaksanaan PSBB," ujarnya.
Persetujuan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSBB tercantum dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MenKeS / 259/2O2O
Tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung,
Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten
Sumedang Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease (Covid-19). Pelaksanaan PSBB wilayah Bandung Raya
ditetapkan berlangsung selama 14 hari mulai 22 April 2020.
Wali
Kota mengatakan, dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi yakni seiring
meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka
ODP serta PDP. "Ini sangat mengkhawatirkan sehingga harus ada upaya
tegas untuk menekan penyebarannya," katanya.
Pemerintah Kota Cimahi tengah menyusun sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pada pelaksanaan PSBB mendatang.
"Selama
pembatasan aktivitas di luar rumah saat ini, masih banyak dilanggar
oleh masyarakat. Makanya harus ada ketegasan," ungkapnya.
Ketentuan
dalam pelaksanaan PSBB diantaranya industri yang tetap menjalankan
operasional selama PSBB wajib membekali karyawan dengan surat izin kerja
dan wajib melakukan rapid test mandiri.
Terkait
angkutan online, pihaknya menyarankan tidak mengangkut penumpang orang.
Namun boleh menerima orderan pengiriman paket dan makanan.
Restoran hanya melayani pesan antar, toko ritel juga tetap buka tapi tetap dibatasi waktunya maksimal sampai jam 17.00 WIB.
"Kami berharap seluruh masyarakat disiplin saat PSBB dengan demikian corona tidak lagi berkembang," jelasnya.***