Rapat Persiapan Pelaksanaan PSBB Kota Cimahi

Admin   18/04/2020 20:23 WIB

Rapat Persiapan Pelaksanaan PSBB Kota Cimahi

 

CIMAHI- Dengan telah dikeluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.O 1.07l Mtrnkes / 2s9 I 2020  Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang Povinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna besama Forkopimda, Para Kepala OPD Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan rapat pembahasan PSBB di Kota Cimah, Sabtu (18/04/2020)

PSBB di Kota Cimahi yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April sampai dengan 6 Mei 2020, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kota Cimahi.

Sosialisasi PSBB dilaksanakan pada Hari 1 sampai dengan hari 3 PSBB, pada hari ke 4 PSBB  baru dilaksanakan penegasan pada masyarakat yang melanggar.

Wali Kota Cimahi mengatakan Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan penyekatan jalan dan checkpoint di sejumlah ruas jalan serta perbatasan Kota Cimahi, ada 13 checkpoint yang disiapkan, yaitu Perempatan Citeureup, Cihanjuang, Jati Serut, Stasiun Cimahi,  Gerbang Padasuka, Gate Tol Baros 1, Gate Tol Baros 2,. Blok IV Melong, Kebon Kopi, Nanjung Kerkof, Alun-Alun Cimahi, Gunung Batu dan Pertigaan Jalan Industri.

Check point tersebut berfungsi  untuk megontrol dan mengecek kelua masuknya masyarakat dan kendaraan yang keluar Kota Cimahi atau masuk Kota Cimahi, seperti kendaraan online tidak boleh membawa penumpang, kedaraa roda 4 maksimal 50% dari jumlah penumpang biasa, kendaraan roda dua harus satu KTP, kalau ada yang lebih akan diturunkan.

Tetapi untuk masyarakat yang tetap harus bekerja dengan posisi tempat kerjanya di luar Kota Cimahi, wajib membekali diri dengan KTP dan surat tugas dari masing-masing perusahaan.

Wali Kota Cimahi menambahkan untuk pabrik tetap boleh buka tetapi harus ijin dari Kepala Daerah dan melakukan rapid test bagi karyawannya, bagi  karyawan di atas 50 tahun ke atas karena rentan terpapar agar work from home.

            Wali kota Cimahi pun menghimbau masyarakat Kota Cimahi untuk tetap diam di rumah, gunakan masker apabila keluar rumah, segera pulang apabila urusan di luar rumah sudah selesai, segera bersihkan diri ketika sampai rumah, dan selalu cuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir (BIDANG IKPS DISKOMINFOARPUS).

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020