Buruh yang WFH dan Kena PHK Diusulkan Terima KPK
Admin
15/04/2020 13:53 WIB
CIMAHI - Solusi
bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sudah
disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Berdasarkan data
Disnaker Kota Cimahi, hingga saat ini sudah ada 9 perusahaan di Kota
Cimahi yang melakukan PHK terhadap 406 pekerjanya dan 6 perusahaan yang
merumahkan sebanyak 665 buruh. Namun, data pekerja itu didominasi oleh
pekerja dari luar Kota Cimahi.
"Kalau jumlah pekerja/buruh khusus
asal Kota Cimahi berdasarkan NIK itu ada 104 orang yang kena PHK dan 70
orang yang WFH (dirumahkan)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial
dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana Rabu
(15/4/2020).
Dikatakan Uce buruh yang dirumahkan maupun yang kena
PHK, Pemkot Cimahi sudah diusulkan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja
(KPK). Sejauh ini, Pemkot Cimahi sudah mendaftarkan sebanyak 4.774 orang
warga Kota Cimahi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Pemprov Jabar untuk mendapatkan manfaat dari kartu
tersebut
Rinciannya, pencari kerja sebanyak 3.018 orang,
pekerja/buruh yang terkena PHK sebanyak 360 orang, pekerja/buruh yang
terkena PHK/dirumahkan terdampak Covid-19 ada 1.039 orang dan
pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi sebanyak 357 orang. Catatan,
"Kita
sudah mengusulkan Kartu Pera Kerja ke Disnakertrans Provinsi Jawa
Barat. Itu semua warga Cimahi. Itu termasuk yang baru di PHK dan
dirumahkan baru-baru ini" kata Uce.
Dikatakannya, perusahaan yang sudah melakukan PHK masih beroperasi, hanya mengurangi jumlah pekerjanya saja.
Sedangkan
perusahaan yang merumahkan pekerjanya, terang Uce, masih ada hubungan
kerja dengan perusahaan. Namun besaran upah dimuysawarahkan dengan
mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
M/3/HK.04/III/2020.
“Ketika suasana keberlangsungan sudah kondusif maka pekerja yang dirumahkan dipanggil lagi oleh perusahaan,” jelas Uce.
Uce
melanjutkan, mayoritas perusahaan di Kota Cimahi masih bekerja. Hanya
saja mayoritas sudah menerapkan libur bergilir. Ada juga yang mengurangi
jam kerjanya dan masih beroperasi normal dengan menerapkan anjuran
pemerintah seperti menggunakan masker serta pola physical dan social
distancing.
“Allhamdulilah mayoritas masih beroperasi dengan
mematahui protokol kesehatan yang dianjurkan. Perursahaan besar menangah
kecil ada 266,” pungkas Uce.
Berikut Daftar Perusahaan yang Merumahkan dan Melakukan PHK Akibat Pandemi Covid-19.
*PHK
1. PT Matahari Sentosa 20
2. PT Inchi Textile dan Milss 50
3. PT Mitra Global Prima 129
4. PT Nisshinbo Indonesia 29
5. PT Marga Jaya 52
6. PT Pabrik Karet Margajaya 65
7. PT Oriental Embroidery 49
8. PT Ramayana Lestari Sentosa 8 orang
9. PT Perserian Dagang dan Industri Farmasi AFIAT 4 orang.
*Perusahaan yang Merumahkan (WFH)
1. PT Valore International (Valore Hotel) 35 orang
2. PT Oriental Embroidery 508 orang
3. PT Ramayana Lestari Sentosa 12 orang
4. PT Pabrik Karet Margajaya 61 orang
5. PT Gede Indah 17 orang
6. PT Megaindo Pertala 32 orang
Manfaat dan Cara Mendaftar Kartu Pra kerja
*Program Kartu Pra Kerja senilai Rp. 3.550.000
1. Bantuan Pelatihan Online Rp. 1.000.000
2. Insentif Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan
3. Insentif Survey Kebekerjaan Rp. 150.000.
Cara Pendaftaran
1.
www.prakerja.go.id2.bit.
IyPendaftaranPekerjaTerdampakCovid19Jabar
2. unduh https://bit.Iy/FormulirKartuPraKerjaJabar, lalu kirim ke disnakertrans@jabarprov.go.id