Buruh Terdampak PHK di Cimahi Bakal Didaftarkan ke Kartu Pra Kerja
Admin
13/04/2020 10:02 WIB
CIMAHI
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi bakal mendaftarkan buruh
yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk
menjadi penerima Kartu Pra Kerja milik pemerintah pusat.
Data
teranyar, tercatat ada 961 buruh di Kota Cimahi yang dirumahkan dan
terkena PHK sebagai dampak Corona Virus Disease (Covid-19), dimana
perusahaan kekurangan order dan berdampak terhadap roda ekonominya.
"Kita
akan daftarkan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja," kata Kepala Bidang
Hubungan Industrial dan Jamsostek Kota Cimahi, Uce Herdiana, Senin
(13/4/2020).
Dikatakannya, ratusan karyawan yang dirumahkan dan di-PHK berasal dari 12 perusahaan yang ada di Kota Cimahi.
“Sudah
ada 8 perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah karyawan 406. Ada 3
perusahaan yang merumahkan karyawan dengan total 555 orang,” terang Uce.
Ia
menjelaskan, perusahaan yang melakukan PHK hingga kini masih
beroperasi. Hanya saja ada pengurangan pekerjanya akibat penurunan order
yang dialami perusahaan selama pandemi Covid-19.
“Tetap jalan hanya mengurangi pekerjanya,” ucapnya.
Sedangkan
perusahaan yang merumahkan pekerjanya, terang Uce, masih ada hubungan
kerja dengan perusahaan. Namun besaran upah dimuysawarahkan dengan
mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
M/3/HK.04/III/2020.
“Ketika suasana keberlangsungan sudah kondusif maka pekerja yang dirumahkan dipanggil lagi oleh perusahaan,” jelas Uce.
Uce
melanjutkan, mayoritas perusahaan di Kota Cimahi masih bekerja. Hanya
saja mayoritas sudah menerapkan libur bergilir. Ada juga yang mengurangi
jam kerjanya dan masih beroperasi normal dengan menerapkan anjuran
pemerintah seperti menggunakan masker serta pola physical dan social
distancing.
“Allhamdulilah mayoritas masih beroperasi dengan
mematahui protokol kesehatan yang dianjurkan. Perursahaan besar menangah
kecil ada 266,” pungkas Uce.