Pemkot Cimahi Terbitkan SE Pembatasan Aksea Jalan Lingkungan dan Gang Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
Admin
13/04/2020 07:11 WIB
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi
menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan
Lingkungan dan Gang. Hal itu sebagai upaya antisipasi penyebaran corona
virus disease (Covid-19) di Kota Cimahi.
Surat edaran tersebut bernomor 443/1347/Dishub ditandatangani Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan.
"Dilakukan
untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari social distancing.
Ini menjadi upaya meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Cimahi,"
ujar Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan
(Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono.
Dalam surat
edaran tertulis pembatasan akses berlaku untuk jalan permukiman dan
gang. "Jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota tidak boleh ditutup
terutama untuk akses layanan kesehatan dan pasar untuk memenuhi
kebutuhan," katanya.
Harjono melanjutkan, yang
boleh ditutup secara mandiri atas kesepakatan bersama warga masyarakar
adalah jalan lingkungan, jalan akses perumahan, gang.
"Ditutup
dengan alat yang bisa dibuka atau portal dan bukan ditutup permanen.
Untuk itu harus menempatkan personil untuk menjaga portal tersebut, jika
ada warga yang hendak keluar dan masuk agra dicatat dan diatur
perlintasannya," ucapnya.
Untuk penerapan
pembatasan akses tersebut harus dilaporkan ke RT dan RW setempat dan
diteruskan ke Babinsa-Bhabinkamtibmas dan Kelurahan. "Tetap memberi
akses kepada warga yang memiliki kebutuhan mendesak sehingga butuh
keluar masuk jalan. Termasuk memberi akses bagi warga untuk memenuhi
kebutuhan makan minum, termasuk distribusi BBM," jelasnya.
Jika
masyarakat sepakat melakukan penutupan akses jalan permukiman dan gang,
maka harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.***