Pemkot Cimahi Terbitkan SE Pembatasan Aksea Jalan Lingkungan dan Gang Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19

Admin   13/04/2020 07:11 WIB

Pemkot Cimahi Terbitkan SE Pembatasan Aksea Jalan Lingkungan dan Gang Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang. Hal itu sebagai upaya antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Cimahi.
Surat edaran tersebut bernomor 443/1347/Dishub ditandatangani Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan.
"Dilakukan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari social distancing. Ini menjadi upaya meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Cimahi," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono.
Dalam surat edaran tertulis pembatasan akses berlaku untuk jalan permukiman dan gang. "Jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota tidak boleh ditutup terutama untuk akses layanan kesehatan dan pasar untuk memenuhi kebutuhan," katanya.
Harjono melanjutkan, yang boleh ditutup secara mandiri atas kesepakatan bersama warga masyarakar adalah jalan lingkungan, jalan akses perumahan, gang.
"Ditutup dengan alat yang bisa dibuka atau portal dan bukan ditutup permanen. Untuk itu harus menempatkan personil untuk menjaga portal tersebut, jika ada warga yang hendak keluar dan masuk agra dicatat dan diatur perlintasannya," ucapnya.
Untuk penerapan pembatasan akses tersebut harus dilaporkan ke RT dan RW setempat dan diteruskan ke Babinsa-Bhabinkamtibmas dan Kelurahan. "Tetap memberi akses kepada warga yang memiliki kebutuhan mendesak sehingga butuh keluar masuk jalan. Termasuk memberi akses bagi warga untuk memenuhi kebutuhan makan minum, termasuk distribusi BBM," jelasnya.
Jika masyarakat sepakat melakukan penutupan akses jalan permukiman dan gang, maka harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.***

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020