Bantu Warga Terdampak Covid-19, Zakat ASN Cimahi Disiagakan
Admin
09/04/2020 14:27 WIB
CIMAHI
- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyiapkan dana cadangan dari zakat
Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu warga terdampak secara
ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19).
Pelaksana
Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
Maria Fitriana mengatakan, zakat ASN yang sudah terhimpun di Badan Amal
Zakat Nasional (Basnaz) akan digunakan untuk meng-cover bantuan yang
sudah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita sudah mengalokasikan dana untuk bantuan untuk penanganan Covid-19," katanya, Kamis (9/4/2020).
Dalam
skema awal, Pemkot Cimahi sudah menyiapkan bantuan bagi warga terdampak
Covid-19 dari APBD Kota Cimahi ini akan dialokasikan untuk empat bulan
ke depan. Rencananya, dana yang terhimpun dari zakat ASN pun akan
masukan sebagai bantuan tambahan.
Berdasarkan data sementara,
tercatat ada sekitar 41.329 Kepala Keluarga (KK) di Kota Cimahi yang
akan diberikan bantuan. Namun jumlah pastinya akan diverifikasi lagi
oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pipit, sapaan
Maria Fitriana mengatakan, jumlah zakat para abdi negara di Kota Cimahi
saat ini memang tidak terlalu besar untuk diberikan bantuan kepada warga
terdampak.
"Uang itu dibagi ke KK terdampak itu belum sampai
keman-mana, memang anggarannya belum mencukupi. Jadi kita akan coba
tangguhkan dulu (untuk cadangan), Nanti akan kita masukan ke dalam paket
yang selanjutnya," jelas Pipit.
Pipit melanjutkan, dana zakat
ASN itu nantinya akan diberikan berupa barang berbagai kebutuhan pokok
masyarakat, dan disalurkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan
sesuai data verifikasi di lapangan.
Kepala Bagian Kesejahteraan
Rakyat pada Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso menambahkan, dana yang
terhimpun dari zakat ASN di Kota Cimahi mencapai sekitar Rp 1 miliar.
"Ada sekitar Rp 1 miliar. Rencananya untuk bantuan berupa sembako," ujarnya.
Dasar
hukum zakat ASN sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.
Dalam
implementasinya, terang Mardi, para ASN diperbolehkan memilih apakah
akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Kemudian, mereka juga diperbolehkan memilih apakah akan memberikan
zakar, infak atau sodaqoh.
"Kemudian nanti ada semacam ijab kabul
dengan membuat surat pernyataan. misal, kalau sudah zakat di tempat
lain, ASN mau infak saja," bebernya.
Dana dari gaji pokok atau
TKD para ASN otomatis akan dipotong, dan langsung dihimpun oleh Baznas
Kota Cimahi sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengelola zakat.