Pemkot Cimahi Pastikan Tahun ini Tetap ada Program Rutilahu
Admin 06/04/2020 12:16 WIB
CIMAHI
- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan program bantuan Rumah
Layak Tidak Huni (Rutilahu) tahun ini tetap berjalan meski harus
tertunda sementara waktu karena tengah pandemi Corona Virus Disease
(Covid-19).
Selain itu, jumlah rumah yang akan diperbaiki pun berkurang mengingat bantuan
dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dihentikan berdasarkan surat dari
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani dihentikan. Tercatat ada kuota
187 rumah untuk perbaikan gratis dari program tersebut. Total
anggarannya mencapai Rp. 3.415.058.000 yang tercantum dalam Bidang
perumahan dan Pemukiman.
Namun,
masih ada bantuan lainnya dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Cimahi 270 unit, Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa
Barat sebanyak 300 unit, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
sebanyak 210 unit direncanakan akan tetap berjalan.
"Sementara
informasinya seperi itu (DAK Fisik dihentikan) karena dana DAK-nya oleh
pusat dialihkan ke penanganan Covid-19)," kata Kepala Seksi Penataan
Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Beni Gunadi saat dihubungi, Jumat
(3/4/2020).
Sebetulnya,
kata Beny, sasaran untuk perbaikan rumah yang bersumber dari DAK Fisik
itu sudah disiapkan dan hanya tinggal melakukan verifikasi di lapangan.
Pihaknya sangat mengerti akan kondisi pandemi Corona Virus Disease
(Covid-19).
Apalagi,
Beni memastikan untuk program Rutilahu yang bersumber dari anggaran
lainnya, seperti APBD, Banprov Jabar dan BSPS Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan tetap berjalan, meski saat ini
harus tertunda sementara.
"Insya
Alloh jalan terus. Sekarang lagi tiarap dulu, tidak bebas berinteraksi.
Sasaran udah aman, tinggal verifikasi," sebut Beni.
Landasan
tentang bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial
(Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan
Sarana Prasarana Lingkungan.
Beni
menyampaikan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota
Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp 10 juta untuk bahan
material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar
besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300
ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan
material.
"Kalau dari APBN (BSPS dan DAK) Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material. Jadi totalnya Rp 17,5," terang Beni.
Beny
menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD
Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak
mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan
bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
"Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yan belum paham," katanya.
Untuk
persyaraatan, lanjut Beny, sasaran yang mendapat bantuan harus rumah
sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan.
"Rumahnya juga gak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat
bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Beny.
Untuk
memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan
melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya
bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok
Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.
"InsyaAlloh
saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by
transfer, non tunai. Semuanya akan tepat sasaran," bebernya.