Bappenda Cimahi Targetkan Pajak Hotel RP 610 Juta Tahun ini

Admin   23/03/2020 19:16 WIB

Bappenda Cimahi Targetkan Pajak Hotel RP 610 Juta Tahun ini

CIMAHI – Badan Pendapatan Daeah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan capaian Pajak Hotel tahun ini mencapai Rp. 610.452.838. Terget tersebut optimis didapat meski ditengah merebaknya sebaran Coronavirus Disease (Covid-19).


Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengakui, okupansi pengunjung hotel bintang dua dan hotel melati yang ada di Kota Cimahi sedikitnya berpengaruh dengan adanya virus corona. Meski begitu, pihaknya tetap optimis target Pajak Hotel tercapai tahun ini.

"Insya Alloh tercapai targetnya. Kita maksimalkan semua sektor dari pajak hotel yang ada," kata Dadan saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (23/3/2020).

Tahun lalu, realisasi Pajak Hotel di Kota Cimahi mencapai Rp. 677.849.970, dari target perubahan Rp. 558.817.380. Capaian itu didapat dari hotel bintang dua Rp. 411.920.679, hotel melati satu Rp. 103.645.000 serta losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/hostel/rumah Rp. 162.284.295.

Ketentuan dan tarif penarikan Pajak Hotel tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Untuk jenis hotel kelas bintang dan melati serta motel ditetapkan pajaknya sebesar 10 persen.

Untuk jenis losmen, gubuk wisata, jenis wisma pariwisata, jenis pesanggrahan dan jenis rumah penginapan ditetapkan sebesar 5 persen, serta jenis rumah kos di atas 10 kamar ditetapkan sebesar 4 persen. Pajak itu dibebankan kepada konsumen.

"Yang punya hotel dikasih kewenangan oleh kita untuk memungut pajak dari pengunjung," tegasnya.

Untuk mengejar realisasi target tahun ini, lanjut Dadan, pihaknya terus menyisir rumah-rumah kos yang seharusnya masuk Wajib Pajak (WP), tapi belum didaftarkan oleh pemiliknya.

"Harapannya dengan data kita kumpulan manual, nanti disandingkan dengan data yang sudah tercatat. Nanti akan kelihatan potensinya," sebutnya.

Hanya yang jadi permasalahan untuk penarikan pajak kos-kosan ini, ungkap Dadan, ada saja pemiliknya yang hanya membuat kamar dibawah 10. Sementara dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pajak, yang wajib dipungut pajaknya adalah yang memiliki lebih dari 10 kamar.

Dadan mengaku sudah menyampaikan perihal permasalahan kebijakan tersebut. Sebab, ketentuan 10 kamar minimal yang wajib dipungut pajak menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Sudah kita sampaikan ke pusat. Kami beri masukan kiranya enggak dihitung jumlah kamar, apakah melalui omset total atau tanpa pehitungan (kamar) tetap dipungut," pungkasnya.

 

Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020