CIMAHI – Badan Pendapatan Daeah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan capaian Pajak Hotel tahun ini mencapai Rp. 610.452.838. Terget tersebut optimis didapat meski ditengah merebaknya sebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah
(Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengakui, okupansi pengunjung hotel
bintang dua dan hotel melati yang ada di Kota Cimahi sedikitnya berpengaruh
dengan adanya virus corona. Meski begitu, pihaknya tetap optimis target Pajak
Hotel tercapai tahun ini.
"Insya Alloh tercapai targetnya. Kita
maksimalkan semua sektor dari pajak hotel yang ada," kata Dadan saat
ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (23/3/2020).
Tahun lalu, realisasi Pajak Hotel di Kota Cimahi
mencapai Rp. 677.849.970, dari target perubahan Rp. 558.817.380. Capaian itu
didapat dari hotel bintang dua Rp. 411.920.679, hotel melati satu Rp.
103.645.000 serta losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/
Ketentuan dan tarif penarikan Pajak Hotel
tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah. Untuk jenis hotel kelas bintang dan melati serta motel ditetapkan
pajaknya sebesar 10 persen.
Untuk jenis losmen, gubuk wisata, jenis wisma
pariwisata, jenis pesanggrahan dan jenis rumah penginapan ditetapkan sebesar 5
persen, serta jenis rumah kos di atas 10 kamar ditetapkan sebesar 4 persen.
Pajak itu dibebankan kepada konsumen.
"Yang punya hotel dikasih kewenangan oleh
kita untuk memungut pajak dari pengunjung," tegasnya.
Untuk mengejar realisasi target tahun ini,
lanjut Dadan, pihaknya terus menyisir rumah-rumah kos yang seharusnya masuk
Wajib Pajak (WP), tapi belum didaftarkan oleh pemiliknya.
"Harapannya dengan data kita kumpulan
manual, nanti disandingkan dengan data yang sudah tercatat. Nanti akan
kelihatan potensinya," sebutnya.
Hanya yang jadi permasalahan untuk penarikan
pajak kos-kosan ini, ungkap Dadan, ada saja pemiliknya yang hanya membuat kamar
dibawah 10. Sementara dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Pajak, yang wajib dipungut pajaknya adalah yang memiliki lebih dari
10 kamar.
Dadan mengaku sudah menyampaikan perihal
permasalahan kebijakan tersebut. Sebab, ketentuan 10 kamar minimal yang wajib
dipungut pajak menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sudah kita sampaikan ke pusat. Kami beri
masukan kiranya enggak dihitung jumlah kamar, apakah melalui omset total atau
tanpa pehitungan (kamar) tetap dipungut," pungkasnya.
Pemerintah Daerah Kota Cimahi © 2020